Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-09-2015 — Upload : 23-11-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 218 /PDT.P/2015/PN.SDA.
Tanggal 8 September 2015 — EMMY HANDAYANI
91
  • Menyatakan obyek tanah dan rumah dengan sertifikat Hak Milik N0.150 tanggal 02-11-2000, sesuai Surat ukur N0.05/09.08/2000 tanggal 04-10-2000, seluas 165 M2, yang terletak di Desa Tulangan Rt.01/RW.02 Kec.Tulangan, Kab.Sidoarjo, tertulis atas nama MAKEL, menjadi obyek yang akan dijual ;5. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk bertindak atas diri sendiri dan mewakili anak MUHAMMAD TAUFIK HIDAYAT menjual obyek harta waris yang akan dijual tersebut diatas ;6.
Register : 08-05-2024 — Putus : 09-07-2024 — Upload : 17-07-2024
Putusan PN PEKANBARU Nomor 122/Pdt.G/2024/PN Pbr
Tanggal 9 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
30
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan secara hukum bahwa perkawinan antara (Penggugat) dan (Tergugat) yang telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pekanbaru sesuai dengan Sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan N0.150
Register : 07-02-2022 — Putus : 06-06-2022 — Upload : 07-06-2022
Putusan PT JAKARTA Nomor 115/PDT/2022/PT DKI
Tanggal 6 Juni 2022 — Pembanding/Penggugat : INDAH ARISHANTY
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK TABUNGAN NEGARA, Persero Tbk
Terbanding/Tergugat II : Notaris dan PPAT SINDIAN OSAPUTRA, S.H., Mkn
Terbanding/Tergugat III : Notaris atau PPAT HAMBIT MASEH, S.H
Terbanding/Tergugat IV : Pemerintah Republik Indonesia RI Qq Kementerian Keuangan R.I
Terbanding/Tergugat V : Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Pusat
Terbanding/Tergugat VI : HENDRA
3710
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
    • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara N0.150/Pdt.G/2019/PN Jkt Utr tanggal 26 Nopember 2019 yang dimohonkan banding sekedar mengenai amar Putusan Rekonpensi sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

    DALAM KONPENSI.