Ditemukan 1 data
44 — 10
Kediri sebagaimana terurai dalam kutipan akta perkawinan Nomor 3506- KW 08062017-N0002 tanggal 4 Juli 2022, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan tentang putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kediri paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri