Ditemukan 2 data
NABILATIN NAFIAH
25 — 3
T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah secara hukum perubahan nama Pemohon (semula) TINA (seterusnya) menjadi NABILATIN
Pemohon:
NABILATIN NAFIAHPENETAPANNomor 42/Pdt.P/2019/PN PbuDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pangkalan Bun yang mengadili perkara perdatapermohonan pada tingkat pertama, telah memberikan PENETAPAN sebagaiberikut di bawah ini dalam permohonan:Nama : NABILATIN NAFIAH;Tgl. Lahir/Umur : 16 Maret 1992/27 tahun;Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;Alamat : Jalan Dr.
Menyatakan mengganti nama pemohonsebagaimana tersebut dalam akte kelahiran no 270/IST/92tanggal 06 juli 2009 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat yangsemula tertulis TINA menjadi NABILATIN NAFIAH, Ayahpemohon dari nama Sukarman menjadi Karman;3.
Tanda Penduduk Nomor6201025603920004 atas nama NABILATIN NAFIAH yangdikeluarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Kotawaringin Barat, selanjutnya (diberi tanda) P.1;2. Fotokopi Kartu Keluarga dengan Nomor Induk Keluarga6201020110090008 tanggal 14 Juni 2017 atas nama kepalaHal. 3 dari 7 hal.
Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 407/53/VI/2009 atasnama ALI MUSTOFA dan NABILATIN NAFIAH yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan ArutSelatan selanjutnya (diberi tanda) P.3;4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran No. 270/IST/92, atas namaTINA, selanjutnya (diberi tanda) P.4;5. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran No.
Menyatakan sah secara hukum perubahan nama Pemohon(Semula) TINA (Seterusnya) menjadi NABILATIN NAFIAH;3.Menyatakan telah terjadi kekeliruan redaksional dalam penulisannama Ayah Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan AktaKelahiran No. 270/IST/92 atas nama TINA, di mana nama AyahPemohon tersebut (Sebelumnya) tertera dengan namaSUKARMAN, adapun yang sebenarnya adalah KARMAN;4.
13 — 7
Mengabulkan gugatan termohon/penggugat rekonpensi ;
5. Menghukum pemohon/tergugat rekonpensi untuk memberikan :
a. Nafkah madliyah sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
b. Nafkah iddah sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
c. Mutah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
d. Nafkah seorang anak perempuan bernama Nabilatin
Hasanah (umur 3 bulan) sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa dan/atau mandiri (umur 21 tahun)
kepada termohon/penggugat rekonpensi ;
6. Menetapkan anak perempuan bernama Nabilatin Hasanah (umur 3 bulan) berada dibawah hadhanah (asuhan/pemeliharaan) termohon/penggugat rekonpensi ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
7. Membebankan biaya perkara pada DIPA Pengadilan Agama Bondowoso