Ditemukan 1 data
9 — 1
JATIM ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (QOMARIYAH binti TOHAN ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Situbondo;
DALAM REKOVENSI
1. Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi;
2. Menetapkan pemegang hak asuh (hadlanah) seorang anak bernama NAFABIL ULA, umur 15 tahun kepada penggugat rekonvensi;
3. Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar kepada penggugat rekonvensi berupa:
a. Nafkah madliyah
selama 5ulan sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
b. Nafkah selama 3 bulan masa iddah sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
c. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
d. Nafkah seorang anak bernama NAFABIL ULA, umur 15 tahun setiap bulan minimla sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), yang harus dibayar pada setiap awal bulan, yang dihitung sejak putusan