Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2019 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 19-03-2020
Putusan PN PADANG Nomor 907/Pid.B/2019/PN Pdg
Tanggal 12 Februari 2020 — Penuntut Umum:
BEATRIX BERLINA, PS. SH. MH
Terdakwa:
Rice Mulya Bin. Naharlis Pgl. Rice
4014
  • MENGADILI:

    -1.Menyatakan terdakwa Rice Mulya Bin Naharlis Pgl Rice tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif keDua;

    -2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;

    -3.Menetapkan barang bukti berupa: