Ditemukan 2 data
36 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 96 K/Pdt/201710.pengangkatan Aman Nahoelan Silalahi sebagai Kepala Kampung, di HutaTinggi Pangururan menunjukkan bahwa kakek Para Pemohon Kasasiyang bernama Aman Nahulan Silalahi dikenal dengan sebutan (alias)Kepala Kampung Raja Isak Silalahi:Bahwa lebih lanjut antara kakek dari Para Pemohon Kasasi dengankakek dari Para Termohon Kasasi adalah merupakan anak biologis dariOp. Manahan Simarmata, yang mana Para Pemohon Kasasi adalahmerupakan keturunan dari alm.
Soogoon Simarmata(Vide keputusan hukum Pengadilan Tinggi Medan Hal. 13 Point 5), yangberdasarkan urutan kelahirannya dimana Kakek dari Para Pembandinglebih dahulu lahir atau abangnya kakek Para Tergugat:Bahwa apabila diperhatikan dengan seksama dari bukti lawan bertanda T1 dan T2, benar Aman Nahoelan Silalahi atau yang dikenal dengan gelarKepala Kampung Raja Isak Silalahi adalah orang yang sama dengan Op.Leman Silalahi, karena cucu Aman Nahoelan Silalahi bernama Leman,akan tetapi bapa ni ompung atau
Pembanding/Penggugat II : Richard Silalahi anak dari alm Gayus H. Silalahi Diwakili Oleh : Jamin Naibaho, S.H
Pembanding/Penggugat III : Mangiring Silalahi, anak dari alm. Johan Silalahi Diwakili Oleh : Jamin Naibaho, S.H
Pembanding/Penggugat IV : Maringan Silalahi anak dari alm. Maralus Silalahi Diwakili Oleh : Jamin Naibaho, S.H
Pembanding/Penggugat V : Salamat Silalahi. Anak dari alm. Mulia Silalahi Diwakili Oleh : Jamin Naibaho, S.H
Pembanding/Penggugat VI : Manuasa Silalahi Anak dari alm. Torang Suleman Silalahi Diwakili Oleh : Jamin Naibaho, S.H
Pembanding/Penggugat VII : Hendrik Silalahi Anak dari alm. Hiskia Silalahi Diwakili Oleh : Jamin Naibaho, S.H
Terbanding/Tergugat I : Jamontang Simarmata
Terbanding/Tergugat II : Noar Simarmata
Terbanding/Tergugat III : Debora boru Simarmata
Terbanding/Tergugat IV : Modianna Boru Simarmata
Terbanding/Tergugat V : Marsaulina Simanungkalit istri dari alm. Junner Simarmata
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Desa Huta Tinggi
100 — 18
Hiskia Silalahi, sebagai cucu kandung dari Raja Isak Silalahi, keturunan dari Aman Nahoelan Silalahi;
- Menyatakan tanah sengketa milik keturunan Raja Isak Silalahi sebagai pemiliki harta benda peninggalan berupa :
- Tanah daratdi Jalan Ronggur ni huta - Huta Tinggi Desa Huta Tinggi Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara, seluas +/- 6.600 m2 ( enam