Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-12-2021 — Putus : 03-02-2022 — Upload : 19-02-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 891/Pdt.P/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 3 Februari 2022 — Pemohon:
SRI MARYANTI
545
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yaitu NAJLAKA SIREGAR yang selanjutnya menyebut dirinya NADJLA THERESIA
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur untuk mencatat perubahan nama tersebut