Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2022 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 3/Pdt.P/2022/PN Dpk
Tanggal 17 Februari 2022 — Pemohon:
dwie anggraeny
81
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk mengganti / merubah nama anak Pemohon dari nama semula adalah BRIONA NALIANDRA FAHIM sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3276-LU-25012021-0005 bertanggal 25 Januari 2021, menjadi nama NESACA BRIONA FAHIM;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberitahukan Penetapan ini kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok dalam waktu 30 (tiga