Ditemukan 1 data
dwie anggraeny
8 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk mengganti / merubah nama anak Pemohon dari nama semula adalah BRIONA NALIANDRA FAHIM sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3276-LU-25012021-0005 bertanggal 25 Januari 2021, menjadi nama NESACA BRIONA FAHIM;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberitahukan Penetapan ini kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok dalam waktu 30 (tiga