Ditemukan 1 data
40 — 8
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa EFENDI Alias MOLOK Bin NANARUDIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila dengan tersebut tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) bulan