Ditemukan 1 data
AGUNG PAMBUDI, S.H
Terdakwa:
1.ATMA NANDRIYA Alias PEYOT Bin alm PONIDI
2.FARID DILAHUYAH Alias MANGIN Bin alm MUSLIM ALATAS
26 — 4
- Menyatakan Terdakwa I Atma Nandriya alias Peyot bin alm Ponidi dan Terdakwa II Farid Dilahuyah alias Mangin bin alm Muslim Alatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan
Penuntut Umum:
AGUNG PAMBUDI, S.H
Terdakwa:
1.ATMA NANDRIYA Alias PEYOT Bin alm PONIDI
2.FARID DILAHUYAH Alias MANGIN Bin alm MUSLIM ALATAS