Ditemukan 5 data
25 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
FUAD bin NANGASIM (almarhum) VS MAMASIM bin ABDUL MANAB (almarhum), DK
PUTUSANNomor 1437 K/Pdt/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara antara:FUAD bin NANGASIM (almarhum), bertempat tinggal diJalan Sersan Zaini, Nomor 2823, RT 027, RW 012,Kelurahan 2 llir, Kecamatan Ilir Timur Il, Palembang;Pemohon Kasasi:1.2.Lawan:MAMASIM bin ABDUL MANAB (almarhum), bertempattinggal di Kampung , Desa Gunung Kembang,Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, dalam halini
telahmemberkan pertimbangan yang cukup, dimana dari buktibukti (surat dansaksi) yang diajukan Penggugat tidak dapat membuktikan dalil pokokgugatan Penggugat tentang kepemilikan Penggugat atas objek sengketa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Palembang yang menguatkanputusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Lahat dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi FUAD bin NANGASIM
Fuad Bin Nangasim
Tergugat:
1.Mamasim Bin Abdul Manab
2.Amat Solehan Bin Saubir
71 — 15
Penggugat:
Fuad Bin Nangasim
Tergugat:
1.Mamasim Bin Abdul Manab
2.Amat Solehan Bin Saubir
Terbanding/Tergugat I : Mamasim Bin Abdul Manab
Terbanding/Tergugat II : Amat Solehan Bin Saubir
72 — 25
Pembanding/Penggugat : Fuad Bin Nangasim
Terbanding/Tergugat I : Mamasim Bin Abdul Manab
Terbanding/Tergugat II : Amat Solehan Bin Saubir(alm).FARDAH Binti NANGASIM (alm).7.
FARUK Bin NANGASIM (alm).Bahwa semasa hidup kedua orang tua penggugat ada memiliki harta1. FIKRI Bin NANGASIM (alm).2. FUAD Bin NANGASIM (alm). Penggugat3. FAISAH Binti NANGASIM (alm).4.
FISUL Binti NANGASIM (alm).5.6.yang sama sekali belum dibag ;Bahwa orang tua Penggugat (ibu Sukindu) telah meninggal dunia padatahun 2001 sedangkan bapak Penggugat (Nangasim) meninggal duniapada tahun 2002 ;Bahwa oleh karena orang tua penggugat telan meninggal duniasemua, lalu oleh kakak kandung penggugat yang bernama Fikri binNangasim (alm) sebagai anak tertua dari 7 (tujuh) bersaudaramembagi harta peninggalan orang tua tersebut kepada ketujuhbersaudara sebagaimana tersebut diatas;Bahwa didalam
pembagian harta warisan tersebut semua sepakat dansetuju serta tidak ada permasalahan apapun ;Bahwa pada tahun 2009 kakak kandung penggugat Fikri bin Nangasim(alm) meninggal dunia ;Bahwa atas dasar pembagian harta warisan tersebut penggugatmendapatkan pembagian yaitu :1. 1 (satu) buah rumah yang terletak dikampung satu desa GunungKembang, Kecamatan Merap!
Sulaiman kemudian dijual kepadaBedulusin dan terakhir keapada Nangasim (ayah Penggugat).Penggugat tidak mengetahui bahwa tanah tersebut telah serahkan dariNangasim kepada Fuad.Bahwa tanah milik Penggugat yang diakui Penggugat sebagai tanahnyatelah dijual kepada Amat Solehan (Tergugat Il).
12 — 1
Bahwa yang menjadi wali nikah dari Pemohon II Nangasim sebagaiPaman Pemohon Il. Sedangkan yang menjadi saksi nikah adalah 1. CikMali 2. Nangantap;5. Bahwa maskawin (mahar) pernikahan Para Pemohon adalah uangsebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) tunai;6. Bahwa pernikahan Para Pemohon tersbut tidak terhalang oleh laranganlarangan pernikahan, baik menurut ketentuan hukum Islam maupunketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
menurut tata caraAgama Islam bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak laindari yang sebenarnya, dan atas pertanyaan Majelis Hakim saksi tersebutmemberikan keterangan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon, dan hubungan saksi adalahsebagai sepupu Pemohon Il; Bahwa setahu saksi, Para Pemohon adalah pasangan suami istri sahyang menikah di Prabumulih Barat, Kota Prabumulih pada tanggal 15April 1986;Bahwa wali nikah dari perkawinan tersebut adalah Paman Pemohon IIyang bernama Nangasim
14 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakansah perkawinanPemohon I (Bakrun bin Tampin)dengan pemohon II (Darma binti Nangasim)yang dilaksanakan pada tanggal01 September 1990diDesaLubuk Atung, Kecamatan Pseksu,Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan PseksuKabupaten