Ditemukan 1 data
27 — 1
M E N G A D I L I
Dalam Konvensi:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Herdensi bin Zainal S) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dina Narashinta binti Suharyadi) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau:
Dalam Rekonvensi:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
2. Menetapkan
Nafkah anak sejumlah Rp, 3. 000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri menurut hukum dengan kenaikan sebesar Rp. 15% pertahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Herdensi bin Zainal S) untuk membayar dan menyerahkan nafkah/ kewajiban tersebut pada dictum angka 2 (dua) di atas kepada Penggugat Rekonvensi (Dina Narashinta binti Suharyadi) ;
4.
Menghukum Tergugat Rekonvensi (Pemohon) untuk membayar danmenyerahkan nafkah/ kewajiban tersebut pada dictum angka 2 (dua) diatas kepada Penggugat Rekonvensi (Dina Narashinta binti Suharyadi) ;4.