Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 97/Pid.B/2023/PN Dps
Tanggal 14 Maret 2023 —
Terdakwa:
NARCISUS HANDRIANTO
3412
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Narcisus Handrianto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Narcisus Handrianto dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap

    Terdakwa:
    NARCISUS HANDRIANTO