Ditemukan 1 data
RIDWAN
Tergugat:
HJ. UNA
25 — 0
seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);apabila tidak dapat dilakasanakan secara reel atau damai maka dapat dilakukan dengan penjualan obyek milik Tergugat melalui Kantor Lelang Negara yang hasilnya sekedar untuk memenuhi kewajiban Tergugat terhadap Penggugat yaitu harta berupa: Sebidang tanah darat seluas 632 m2 yang terletak di Desa kalangsuria Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang dengan Sertifikat Hak Milik nomor 00451 yang atas nama Narkilem