Ditemukan 2 data
Nartadwipa
Tergugat:
1.Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, selaku ketua tim pengadaan tanah (TPT) Jalan TOL Ruas Cinere - Jagorawi
2.Pemerintah Daerah Kota Madya Depok, Provinsi Jawa Barat, selaku panitia pengadaan tanah (P2T) Kota Depok
3.Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok
31 — 23
Penggugat:
Nartadwipa
Tergugat:
1.Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, selaku ketua tim pengadaan tanah (TPT) Jalan TOL Ruas Cinere - Jagorawi
2.Pemerintah Daerah Kota Madya Depok, Provinsi Jawa Barat, selaku panitia pengadaan tanah (P2T) Kota Depok
3.Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok
Terbanding/Tergugat I : Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, selaku ketua tim pengadaan tanah (TPT) Jalan TOL Ruas Cinere - Jagorawi
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah Daerah Kota Madya Depok, Provinsi Jawa Barat, selaku panitia pengadaan tanah (P2T) Kota Depok
Terbanding/Tergugat III : Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok
23 — 13
Pembanding/Penggugat : Nartadwipa Diwakili Oleh : DANTO S. TAMASOA, SH. DKK
Terbanding/Tergugat I : Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, selaku ketua tim pengadaan tanah (TPT) Jalan TOL Ruas Cinere - Jagorawi
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah Daerah Kota Madya Depok, Provinsi Jawa Barat, selaku panitia pengadaan tanah (P2T) Kota Depok
Terbanding/Tergugat III : Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok