Ditemukan 1 data
9 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan sah perkawinan Pemohon I Kamtoyo Bin Nasentiko dan Pemohon II Suhartini Binti Safii yang dilangsungkan pada tanggal tanggal 16 Maret 1989, di Wilayah Kecamatan Matraman Kota Jakarta Timur
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
SALINANPENETAPANNomor 0261/Pdt.P/2019/PA JS.es> si Gost al eau,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan penetapandalam perkara Itsbat Nikah yang diajukan oleh:Kamtoyo Bin Nasentiko, NIK 3174041903640004, Tempat/Tgl.Lahir Banyumas, 19 April 1964 Umur 54 Tahun,Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta,Pendidikan Terakhir SD/ Sederajat, Bertempat Tinggaldi Jalan
Bahwa selama ini mereka belum pernah bercerai dan rumah tanggamereka sangat harmonis;Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, terbuktiperkawinan Pemohon Kamtoyo Bin Nasentiko dan Pemohon II SuhartiniBinti Safii sebagai perbuatan hukum telah dilaksanakan sesuai dengan syari'atIslam sebagaimana tersebut pada Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, walaupunperkawinannya tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan;Menimbang, bahwa dengan telah ditemukannya fakta hukum bahwaperkawinan
Pemohon Kamtoyo Bin Nasentiko dan Pemohon II SuhartiniBinti Safii telah memenuhi ketentuan Hukum Islam, maka dengan didasarkankepada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 makapermohonan Para Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undangundang Nomor23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka Majelis hakimmemerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepadaKantor Urusan Agama Kecamatan Matraman, Kotamadya Jakarta Timur
Menetapkan sah perkawinan Pemohon Kamtoyo Bin Nasentiko danPemohon II Suhartini Binti Safii yang dilangsungkan pada tanggal tanggal16 Maret 1989, di Wilayah Kecamatan Matraman Kota Jakarta Timur3.