Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2021 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 21-06-2024
Putusan PN KALIANDA Nomor 38/Pdt.P/2021/PN Kla
Tanggal 4 Maret 2021 — Pemohon:
NASIASTUTI
33
  • T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa Nama dan tanggal, bulan dan tahun lahir yang benar adalah MEISY ASTUTI, lahir tanggal 06 Juni 1992;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan Identitas yang benar kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Lampung Selatan untuk melakukan perubahan Nama dan tanggal, bulan dan tahun lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang semula Nama NASIASTUTI
    Pemohon:
    NASIASTUTI