Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2022 — Putus : 23-06-2022 — Upload : 28-06-2022
Putusan PN Blangpidie Nomor 1/Pid.C/2022/PN Bpd
Tanggal 23 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Lisa Maulinda
Terdakwa:
Nasliwati Binti Rusli Manan
8225
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Nasliwati Binti Rusli Manan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) hari;
    3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Lisa Maulinda
    Terdakwa:
    Nasliwati Binti Rusli Manan