Ditemukan 1 data
Lisa Maulinda
Terdakwa:
Nasliwati Binti Rusli Manan
82 — 25
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Nasliwati Binti Rusli Manan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) hari;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Penyidik Atas Kuasa PU:
Lisa Maulinda
Terdakwa:
Nasliwati Binti Rusli Manan