Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 629/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 10 Desember 2020 —
Terdakwa:
NASLUL MUSTOFA
106
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Naslul Mustofa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut

    Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP atas nama Naslul Mustofa di kembalikan kepada terdakwa ;

    4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);


    Terdakwa:
    NASLUL MUSTOFA