Ditemukan 1 data
Terdakwa:
NASLUL MUSTOFA
10 — 6
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa Naslul Mustofa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP atas nama Naslul Mustofa di kembalikan kepada terdakwa ;
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Terdakwa:
NASLUL MUSTOFA