Ditemukan 1 data
Terdakwa:
NASRANUDDIN PURBA Alias ACCAN
19 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Nasranuddin Purba alias Accan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (
,MH
Terdakwa:
NASRANUDDIN PURBA Alias ACCAN