Ditemukan 1 data
HARRI CITRA KESUMA, SH
Terdakwa:
NASTIBUDDIN BIN HASYEM
94 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Nastibuddin Bin Hasyem tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat dalam menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu
Penuntut Umum:
HARRI CITRA KESUMA, SH
Terdakwa:
NASTIBUDDIN BIN HASYEM