Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 12-04-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 80/Pdt.P/2021/PN Mtr
Tanggal 7 April 2021 — Pemohon:
1.Ida Bagus Pujeastawa
2.Nastrianingsih
158
  • MENETAPKAN;

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan sah perkawinan Para Pemohon Ida Bagus Pujeastawa dengan Nastrianingsih yang telah melangsungkan perkawinan secara agama Hindu di Dusun Prawira, Desa Sokong pada tanggal 19 November 2020 di puput oleh Pandita (Rohaniawan) yang bernama Ida Peranda Gede Nengah Ngenjung Arnawa, berdasarkan Surat Keterangan Pengesahan Perkawinan Nomor : 243/PHDI-KEC.T/XI/2020 dikeluarkan pada tanggal
    Pemohon:
    1.Ida Bagus Pujeastawa
    2.Nastrianingsih
    PENETAPANNomor 80/Pdt.P/2021/PN MtrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan memutus perkaraperkara perdata Permohonan pada tingkat pertama, telah mengeluarkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara permohonan:IDA BAGUS PUJEASTAWA, Lakilaki, Agama Hindu, PekerjaanPelajar/Mahasiswa, beralamat di Karang TarunaDusun Prawira, RT/RW. 008/002, Desa Sokong,Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara,selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;NASTRIANINGSIH, Perempuan
    T/X1I/2020 dikeluarkan pada tanggal 19 November 2020; Bahwa benar pada saat Pemohon Nastrianingsih menikah denganPemohon Ida Bagus Pujeastawa, Pemohon Nastrianingsih telah memelukAgama Hindu dengan upacara masuk agama Agama Hindu/Sudi Wadaniberdasarkan surat P6 berupa Surat Keterangan Sudi WadaniNomor238/PHDIT/SW/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020; Bahwa benar setelah perkawinan berlangsung Para Pemohon telahtinggal serumah yaitu di Karang Taruna Dusun Prawira, RT/RW. 008/002,Desa Sokong, Kecamatan Tanjung
    Menetapkan sah perkawinan Para Pemohon Ida Bagus Pujeastawadengan Nastrianingsih yang telah melangsungkan perkawinan secaraagama Hindu di Dusun Prawira, Desa Sokong pada tanggal 19November 2020 di puput oleh Pandita (Rohaniawan) yang bernama IdaPeranda Gede Nengah Ngenjung Arnawa, berdasarkan SuratKeterangan Pengesahan Perkawinan Nomor : 243/PHDIKEC.T/X1I/2020dikeluarkan pada tanggal 19 November 2020;3.