Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 858/Pid.B/2019/PN Bdg
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Fransiska T.SH
Terdakwa:
YADI NATAMANGSA ALIAS YADI BIN alm MIHING
3113
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa YADI NATAMANGSA bin MIHING (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
    Penuntut Umum:
    Fransiska T.SH
    Terdakwa:
    YADI NATAMANGSA ALIAS YADI BIN alm MIHING
    PUTUSANNomor 858/Pid.B/2019/PN.Bdg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bandung Kelas A Khusus yang memeriksa danmengadili perkaraperkara pidana dalam tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan berikut di bawah ini dalam perkaraTerdakwa :Nama : YADI NATAMANGSA bin MIHING;Tempat lahir : Bandung;Umur/tanggal lahir : 27 Tahun/ 28 April 1991;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal :Kp Pasir Pacet RT 01/10
    Menyatakan terdakwa YADI NATAMANGSA Bin (Alm) MIHING terbuktibersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dalampasal 362 KUHP.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa YADI NATAMANGSA Bin(Alm) MIHING selama 10 (Sepuluh) Bulan dipotong masa tahanan yang telahdijalani dengan perintah untuk tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) Unit sepeda motor merk HondaBeat No. Pol. D3352ABD, tahun pembuatan 2017, warna biru putih, No. Ka.MH1JM2114HK468657 No. Sin.
    Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa memohon keringananhukuman dan tidak mengajukan pembelaan ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaansebagai berikut :Bahwa terdakwa YADI NATAMANGSA Bin (Alm) MIHING pada hari Kamistanggal 27 Juni 2019 sekitar jam 05.40 Wib atau setidaktidaknya pada suatuwaktu yang masih dalam bulan Juni 2019, bertempat di Jalan Rajawali belokan keJalan
    Bag.Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal terdakwaYadi Natamangsa pergi main ke rumah temannya di daerah Cipedes KotaBandung pada saat terdakwa berjalan di Jalan Rajawali belokan ke Jalan WaringinKel. Ciroyom Kec. Andir Kota Bandung, terdakwa melihat 1 (Satu) unit sepedamotor merk Honda Beat warna biru No.
    Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa YADI NATAMANGSA Bin(Alm) MIHING telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya : Bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian pada hariKamis tanggal 27 Mei 2019 sekira jam 05.40 Wib di Jin. Rajawali belokanke jalan waringin Kel. Ciroyom Kec. Andir Kota Bandung.Halaman 6 dari 12 Hal. Putusan Nomor 858/Pid.B/2019/PN. Bag.