Ditemukan 2 data
BAMBANG PRASETYO SH
Terdakwa:
BAYU SAGARA NATHALES Bin KATAMSO Alm
94 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Bayu Sagara Nathales Bin Katamso (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4); sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan KEDUA: melanggar Pasal 60 ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; <
Penuntut Umum:
BAMBANG PRASETYO SH
Terdakwa:
BAYU SAGARA NATHALES Bin KATAMSO Alm
BAMBANG PRASETYO SH
Terdakwa:
MURDIYANTO Alias BABE Bin HADI SAPTONO
99 — 65
BAYU SAGARA NATHALES Bin KATAMSO (Alm).
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah-putih dengan Nopol AB-3355-0Z, dikembalikan kepada MURDIYANTO Als BABE Bin HADI SAPTONO.
-1 (satu) buah Jaket merk FRESSTYLE warna hijau Army, dirampas untuk dimusnahkan.
7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);