Ditemukan 1 data
14 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Mengizinkan para Pemohon untuk berperkara secara Cuma Cuma,(Prodeo);
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Ukba Wasolo bin Ali Wasolo) dengan Pemohon II (Masita Perisa binti Nauniku Perisa) yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 1974, di Kantor Urusan Agama Kaecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan