Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2023 — Putus : 06-04-2023 — Upload : 05-07-2023
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 35-K/PM.II-09/AD/III/2023
Tanggal 6 April 2023 —
Terdakwa:
Angga Nauvaliansyah
7624
  • Mengingat, Pasal 86 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Joncto Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta Ketentuan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan.

    MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Angga Nauvaliansyah, Prada, NRP 1721108990001780, terbukti secara

    Terdakwa (Prada Angga Nauvaliansyah NRP 1721108990001780, Jabatan Taban Frais Bengtekmek Kesatuan Bengpuspal Puspalad).

Tetap dilekatkan dalam berkas perkara

4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).


Terdakwa:
Angga Nauvaliansyah