Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PA PADANG PANJANG Nomor 48/Pdt.P/2019/PA.PP
Tanggal 2 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
203
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menetapkan, memberikan dispensasi kepada Pemohon I dan Pemohon IIuntuk menikahkan anak kandungnya (Putra Viyonita bin Amsyahrial) dengan (Tasya Naisyilla Navulani binti Masri);
    3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Dataruntuk melaksanakan pernikahan Anak Pemohon I
    dan Pemohon II (Putra Viyonita bin Amsyahrial) dengan (Tasya Naisyilla Navulani binti Masri)dan mencatat pernikahan tersebut sebagaimana mestinya;
  • Membebankan kepada PemohonI dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlahRp181.000,00 (seratus delapan puluh saturibu rupiah);
  • Bahwa alasan Pemohon I dengan Pemohon II bermaksud mengajukanpermohonan dispensasi kawin terhadap anak Pemohon I dengan Pemohon II adalahkarena anak Pemohon I dengan Pemohon II dengan seorang perempuan yangbernama Tasya Naisyilla Navulani binti Masri telah menjalin hubungan yang sangatdekat (berpacaran) selama 2 tahun lamanya serta berkeinginan kuat untuk menikah,sehingga Pemohon I dan Pemohon II memutuskan untuk segera menikahkan anakPemohon I dengan Pemohon II.Halaman 3 dari18 Halaman Penetapan
    Bahwa Putra Viyonita dengan Tasya Naisyilla Navulani sudahmenjalin hubungan dekat (berpacaran) selama lebih kurang 6 bulan; Bahwa pekerjaan Putra Viyonita adalah sebagai seorang petanidan juga pedagang; Bahwa penghasilan Putra Viyonita lebih kurang Rp3.000.000,00(tiga juta rupiah) per bulan; Bahwa antara Putra Viyonita dan Tasya Naisyilla Navulani tidakada hubungan mahram baik nasab maupun sesusuan; Bahwa seluruh keluarga kedua belah pihak sudah merestui dantidak keberatan untuk menikahkan anak Pemohon
    dan Pemohon IIyang bernama Putra Viyonita dengan Tasya Naisyilla Navulani;Saksi II,NIK, tempat dan tanggal lahir, Pitalah, 20 November1954, agama Islam, pendidikan Sekolah Dasar, pekerjaan ibu rumahtangga, tempat kediaman di Kabupaten Tanah Datar.
    ,sehingga kalau kedua tidak segera dinikahkan dikhawatirkankeduanya akan terjebak dalam perbuatan yang melanggar normaagama (zina); Bahwa Putra Viyonita dengan Tasya Naisyilla Navulani sudahmenjalin hubungan dekat (berpacaran) selama lebih kurang 1 tahun; Bahwa pekerjaan Putra Viyonita adalah sebagai seorang petanidan juga pedagang dan terkadang juga sebagai buruh bangunan; Bahwa penghasilan Putra Viyonita lebih kurang Rp2.000.000,00(dua juta rupiah) per bulan; Bahwa antara Putra Viyonita dan Tasya
    Naisyilla Navulani tidakada hubungan mahram baik nasab maupun sesusuan; Bahwa seluruh keluarga kedua belah pihak sudah merestui dantidak keberatan untuk menikahkan anak Pemohon dan Pemohon IIyang bernama Putra Viyonita dengan Tasya Naisyilla Navulani;Halaman 11 dari18 Halaman Penetapan Nomor 48/Pdt.P/2019/PA.PPBahwa, selanjutnya untuk mempersingkat uraian penetapan ini, ditunjuksegala hal yang termuat dalam berita acara sidang yang merupakan satukesatuan yang tak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN
Register : 04-01-2021 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 23-02-2021
Putusan PA WONOSARI Nomor 7/Pdt.G/2021/PA.Wno
Tanggal 22 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1455
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Dedi Kurniawan bin Sistomo) terhadap Penggugat (Windhia Navulani binti Suroyo);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 520.000.00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);

Register : 26-11-2018 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PA BANGKINANG Nomor 1019/Pdt.G/2018/PA.Bkn
Tanggal 24 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
203
  • Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ( Pandu Wijayanto bin Sri Raharjo) untuk menjatuhkann talak satu raj'i terhadap Termohon ( Figria binti Navulani binti Nazaruddin) di depan sidang Pengadilan Agama Bangkinang

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya

    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:

    2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)

    2.2.