Ditemukan 3 data
74 — 9
kepada saya, nanti sayakembalikan setelah saya mantra untuk isi dengan pelaris, kemudian Ibu pakai lalu saat itusaksi berkata ada mendengar ucapan Terdakwa tersebut membuat saksi percaya lalusaksi langsung pergi mengambil liontin milik saksi kemudian menyerahkan liontin tersebutkepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang sambil membawa cincin emas dan liontinmilik saksi, namun setelah Terdakwa pergi barulah saksi menyadari bahwa ternyata saksitelah ditipu oleh Terdakwa ;Bahwa pada saat kejadian ada NAWIDEH
cincin emas kadar 19 karat dengan berat 4,6(empat koma enam) gram dan (satu) lionten emas kadar 14 karat dengan berat 1.4/08gram milik saksi ;4Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi mengalami kerugian sebesarRp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;Bahwa cincin emas dan liontin tersebut telah ditebus oleh pihak Terdakwa dengan itikadbaik agar saksi mau memaafkan segala perbuatannya ;Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;Desaksi NAWIDEH
9 — 4
Solehudin Bin Sarinu (Alm)) dengan Pemohon II (Nawideh Binti Sukan (Alm)) yang dilaksanakan pada tanggal 07 Juli 2007 Para Pemohon melangsungkan pernikahan secara Islam di Rumah orang tua Pemohon II di Dusun Tlarah Desa Mrecah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar
13 — 1
Dalam Konvensi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Slamet Wahyudi bin Baihaki) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nawideh binti P.