Ditemukan 1 data
62 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang dipanggil secara resmi dan patut tidak hadir
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menetapkan anak bernama Naysifah binti Anas, lahir di Kolaka Utara, 23 Desember 2015 berada dalam hak asuh anak / hadhonah Penggugat (Neni binti Sahoro
), dengan kewajiban pemegang hak hadhonah memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh anak / hadhonah untuk bertemu dengan anaknya;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama: Naysifah binti Anas, lahir di Kolaka Utara, 23 Desember 2015 kepada Penggugat (Neni binti Sahoro);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp182.500,00 (seratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah).