Ditemukan 1 data
21 — 9
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama Nazhimah binti Fahmi Cholid Zimah untuk menikah dengan calon suaminya bernama Rayyan faruk Basalamah bin Faruk Basalamahdi wilayah Kantor Urusan Agama KecamatanKedawung Kabupaten Cirebon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 196.000,00(seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);