Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2021 — Putus : 14-04-2021 — Upload : 15-04-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 107/Pdt.P/2021/PN Blb
Tanggal 14 April 2021 — Pemohon:
WISYE WISMAIDA, AMD
305
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari nama asal NAZHWAOCTORASYA NAJIWA menjadi nama LORA AURELLIA ROSALINDA, sehingga lengkapnya nama anak Pemohon memakai nama LORA AURELLIA ROSALINDA, serta dapat menggunakan dalam kehidupan sehari-hari;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pergantian nama anak Pemohon tersebut kepada
    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon;
  • Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung untuk membuat Catatan Pinggir mengenai perubahan nama anak Pemohon pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 19.584/2005 tanggal 12 Desember 2005 dari nama NAZHWAOCTORASYA NAJIWA menjadi nama LORA AURELLIA ROSALINDA