Ditemukan 2 data
33 — 8
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (La Masi bin La Ncingi) terhadap Penggugat (Wa Ruku binti La Sitari);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah
SRI BIMAWATI BINTI ARSYAD
Tergugat:
JAHARUDIN BIN M.SALEH
83 — 36
2.000.000, (Dua jutarupiah);il) 2 (dua) TV 21 inci yang di taksir seharga masingmasing Rp.2.000.000, (Dua juta rupiah);j) Ranjang Jepara warna kuning emas ukuran 180 yang di taksirseharga Rp. 5.000.000, (Lima juta rupiah);k) Ranjang Jepara warna coklat ukuran 180 yang di taksir sehargaRp. 4.000.000, (Empat juta rupiah);JADI RUMAH DAN PERABOTANNYA DITAKSIR SENILAI : Rp.241.000.000, (Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah)3. 1 (Satu) Petak Tanah dengan luas 2 (Dua) Are yang terletak di SoPanda Dusun Oi Ncingi
Obyek 10.3 berupa :1 (Satu) Petak Tanah dengan luas 2 (Dua) Are yang terletak di SoPanda Dusun Oi Ncingi RT.004/Rw.002 Desa Panda KecamatanPalibelo Kabupaten Bima, dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Barat : M.
2.000.000, (Dua juta rupiah);i) 2 (dua) TV 21 inci yang di taksir seharga masingmasing Rp.2.000.000, (Dua juta rupiah);J) Ranjang Jepara warna kuning emas ukuran 180 yang di taksir sehargaRp. 5.000.000, (Lima juta rupiah);k) Ranjang Jepara warna coklat ukuran 180 yang di taksir seharga Rp.4.000.000, (Empat juta rupiah);JADI RUMAH DAN PERABOTANNYA DITAKSIR SENILAI : Rp.241.000.000, (Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah)1 (Satu) Petak Tanah dengan luas 2 (Dua) Are yang terletak di So PandaDusun Oi Ncingi
Pasal 1925 KUH Perdata pengakuan murni adalah alat bukti yangmempunyai kekuatan hukum sempurna, mengikat dan menentukan (volledig,bindende,en beslissende), oleh karena itu Majelis menyatakan obyek sengketaberupa 1 (satu) Petak Tanah dengan luas 2 (Dua) Are yang terletak di SoPanda Dusun Oi Ncingi RT.004/Rw.002 Desa Panda Kecamatan PalibeloKabupaten Bima dengan batasbatas sebelah Barat berbatasan dengan M.Hasan Usman, sebelah Timur berbatasan dengan Nurdin, sebelah Utaraberbatasan dengan Gang Desa