Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2011 — Putus : 07-03-2012 — Upload : 10-09-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 430/PDT/2011/PT-MDN
Tanggal 7 Maret 2012 — SULAIMAN SEMBIRING DEPARI DKK X ALM.KARMIDA YAITU MERI
188
  • Menyatakan secara hokum sebidang tanah obyek perkara yang terletak di DesaKuta Bangun Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo adalah milik ahli warisalm.Bangun Bangun yaitu : sebidang tanah pertanian seluas lebih kurang 25.000 M,dengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Ganjang Ginting ;Sebelah Timur dengan Tanah Brenggit Sembiring Kembaren ;Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Nd.Roma br.Sebayang ;Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya Medan Kotacane ;4.
    Menyatakan secara hukum sebidang tanah obyek perkara yang terletak di DesaKuta Bangun Kecamatan Tiga Binanga Kabupaten Karo adalah milik ahliwaris Alm.Bangun Bangun yaitu : sebidang tanah pertanian seluas lebih kurang25.000 M, dengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Ganjang Ginting ;Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Brenggit Sembiring Kembaren ;Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Nd.Roma br.Sebayang ;Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya Medan Kotacane ;4.
Register : 07-09-2010 — Putus : 05-04-2011 — Upload : 03-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 30/ Pdt.G/ 2010/ PN. Kbj
Tanggal 5 April 2011 — -Alm. Karminda Bangun , DKK VS Hendrik Bangun
8212
  • Bangun Bangun yaitu : sebidang tanah pertanian seluas lebih kurang 25.000 M, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Ganjang Ginting;Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Brennggit Sembiring Kembaren;Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Nd.Roma br Sebayang; Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya Medan - Kotacane;4.
    Bangun Bangun (orang tua/ kakek Para Penggugat) adamempunyai /memiliki sebidang tanah pertanian seluas lebih kurang 25.000 M yangterletak di Desa Kuta Bangun Kec.Tiga Binanga Kab.Karo, dengan batasbatas sebagaiberikut :Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Ganjang Ginting;Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Brennggit Sembiring Kembaren;Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya Medan Kotacane;Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Nd.Roma br Sebayang;Bahwa tentang batasbatas tanah objek perkara lebih
    BangunBangun yaitu : sebidang tanah pertanian seluas lebih kurang 25.000 M, denganbatasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Ganjang Ginting;Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Brennggit Sembiring Kembaren;Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Nd.Roma br Sebayang;Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya Medan Kotacane;5.
    BangunBangun yaitu : sebidang tanah pertanian seluas lebih kurang 25.000 M, denganbatasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Ganjang Ginting;Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Brennggit Sembiring Kembaren;Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Nd.Roma br Sebayang;Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya Medan Kotacane;1.