Ditemukan 1 data
10 — 4
2. Memberi izin kepada Pemohon (AKHMAD SAMSURI BIN PAEJO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (LULUK NDIARTIK BINTI SAPARI) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum Ikrar Talak diucapkan berupa :
a. Nafkah Iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
b.