Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2023 — Putus : 28-02-2023 — Upload : 28-02-2023
Putusan PA CIKARANG Nomor 59/Pdt.P/2023/PA.Ckr
Tanggal 28 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
200
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Sanah binti Candi meninggal dunia pada tanggal 04 Desember 2022 dalam keadan beragama Islam;
    3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Sanah adalah Nemgsih S. Liawati binti Hamdi (anak kandung perempuan);
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 11-01-2022 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PA Tais Nomor 30/Pdt.G/2022/PA.Tas
Tanggal 24 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
137
  • Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Rano Arianto bin Yahi) terhadap Penggugat (Mike Widya Nemgsih bin Baidin S)

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);

    Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (TERGUGAT) terhadapPenggugat (Mike Widya Nemgsih bin Baidin S)4.
Register : 03-02-2016 — Putus : 25-02-2016 — Upload : 15-05-2020
Putusan PA CIBADAK Nomor 115/Pdt.P/2016/PA.Cbd
Tanggal 25 Februari 2016 — Pemohon melawan Termohon
1011
  • Menetapkan sah pernikahan Pemohon I ( Ohom Homsi Bin Unang) dengan Pemohon II ( Dede Nemgsih Binti Otang ) yang dilangsungkan pada tanggal 20 Agustus 1986 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan gegerbitung Kabupaten Sukabumi;

    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan mereka di Kantor Urusan Agama Gegerbitung Kabupaten Sukabumi;

    4.

    Menetapkan sah pernikahan Pemohon ( Ohom Homsi Bin Unang) denganPemohon II ( Dede Nemgsih Binti Otang ) yang dilangsungkan pada tanggal20 Agustus 1986 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatangegerbitung Kabupaten Sukabumi; par3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinanmereka di Kantor Urusan Agama Gegerbitung Kabupaten Sukabumi; par4.