Ditemukan 1 data
50 — 17
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ;Demikianlah putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata pada hari Selasa tanggal 09 November 2010 oleh Wempy W.J Duka, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, Sisera S.N Nenohayveto, SH. dan Galih Bawono, SH.