Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DORIS NEPOLION alias DORIS bin GLORI
31 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Doris Nepolion alias Doris bin Glori tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Terdakwa:
DORIS NEPOLION alias DORIS bin GLORI