Ditemukan 5 data
13 — 15
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Aman bin Nerot) dan Pemohon II (Narmi binti Nasim) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 1986 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi ;
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi ;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya
9 — 0
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Syarip Hidayatullah bin Jaman) terhadap Penggugat (Maspiyah binti Mukri Nerot);
4.
8 — 3
Penjasannya yang telah diubah kembali dengan UndangundangNomor 50 Tahun 2009 dan Pasal 73 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubahkembali dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa Pengadilan Agama Praya baik secara absolut maupun relatifberwenang menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan gugatan ceraitersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti (P.2) berupa asli surat keterangandari Kepala Desa Nerot
8 — 2
Penjasannya yang telah diubah kembali dengan UndangundangNomor 50 Tahun 2009 dan Pasal 73 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubahkembali dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa Pengadilan Agama Praya baik secara absolut maupun relatifberwenang menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan gugatan ceraltersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti (P.2) berupa asli surat keterangandari Kepala Desa Nerot
30 — 18
PUTUSANNomor 80/PDT/2018/PT JAPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara antara:clin sneunsen ston tne momen GA Near EMRE BUOY neROT mean x MRE ene 3 YAN KOROP;Bertempat tinggal di Jalan Pos Tujuh Sereh RT/RW. 001/003,Kelurahan Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua;Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat I;2.