Ditemukan 2 data
DEVI HENDRASIAN MARBUN
13 — 3
Bahwa dengan adanya perbedaan penulisan NAMA PEMOHON dan NAMAORANG TUA PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor.14.258/1988 pada tanggal 15 April 1988 tercatat Nama pemohonMARBUN ,DEVI HENDRA SIAN dan Nama Orang Tua Pemohon, NERSIANI HUTAGALUNG sedangkan dalam Surat Akta Nikah No. 066/GBISP/X1I/2013 Tanggal 09 November 2013 tercatat Nama Pemohon DEVIHENDRASIAN MARBUN dan Nama Orang Tua Pemohon NERSIHUTAGALUNG, sehingga saat ini Pemohon mengalami kesulitan untukmelakukan pengurusan dokumendokumen
Bahwa melalui permohonan ini, kiranya Pemohon diberikan ijin untukmemperbaiki NAMA PEMOHON dan NAMA ORANG TUA PEMOHON yangterdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran yang semula tercatat nama pemohonMARBUN ,DEVI HENDRA SIAN dan Nama Orang Tua Pemohon NERSIANI HUTAGALUNG menjadi DEVI HENDRASIAN MARBUN dan NamaOrang Tua pemohon NERSI HUTAGALUNG, sesuai dengan Surat AktaNikah No. 066/GBISP/XI/2013 Tanggal 09 November 2013 milik pemohon;8.
37 — 21
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in Sughro Tergugat (Yogi Eparta bin Giran) terhadap Penggugat (Nersiani binti Saharman, AB);
4.