Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2015 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 13-07-2015
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 031-K_PM.II-09_AD_I_2015
Tanggal 12 Februari 2015 — SERMA USEP MUHAMAD KOSWARA
2012
  • Ngampreh Kab.Bandung Barat, kemudian dibawa ke kesatuan selanjutnya diserahkan keDenpom III/51 Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut.Bahwa waktu selama 71 ( tujuh puluh satu) hari adalah lebih dari tiga puluhhari.Bahwa Terdakwa mengetahui apabila pergi meninggalkan dinas harus melaluiprosedur perizinan, namun Terdakwa tidak melakukannya.Bahwa selama Terdakwa meninggalkan satuan tanpa ijin dari Komandan satuanpekerjaan Terdakwa terbengkalai dan dikerjakan oleh anggota yang lainnya.Bahwa Terdakwa
    Ngampreh Kab. Bandung Barat, kemudian dibawa kekesatuan selanjutnya diserahkan ke Denpom III/51 Cimahi untuk proseshukum lebih lanjut.14. Bahwa benar menurut para Saksi di kesatuan Terdakwa ada prosedurperijinan dan Terdakwa mengetahui apabila pergi meninggalkan dinasharus melalui prosedur perizinan, namun Terdakwa tidak melakukannya.15. Bahwa benar selama Terdakwa meninggalkan satuan tanpa ijin dariKomandan satuan pekerjaan Terdakwa terbengkalai dan dikerjakan olehanggota yang lainnya.16.
    Ngampreh Kab. Bandung Barat, kemudian dibawa ke kesatuanselanjutnya diserahkan ke Denpom III/51 Cimahi untuk proses hukum lebihlanjut.12. Bahwa benar menurut para Saksi di kesatuan Terdakwa ada prosedur perijinandan Terdakwa mengetahui apabila pergi meninggalkan dinas harus melaluiprosedur perizinan, namun Terdakwa tidak melakukannya.13.