Ditemukan 2 data
ADE NANDAR SILITONGA, SH
Terdakwa:
NGARBIANTO Alias BIGONG Bin PANGI Alm
21 — 5
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa NGARBIANTO ALIAS BIGONG Bin PANGI (ALM) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa
Penuntut Umum:
ADE NANDAR SILITONGA, SH
Terdakwa:
NGARBIANTO Alias BIGONG Bin PANGI Alm
8 — 0
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan tetapi tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Ngarbianto bin Pangi) terhadap Penggugat (Parni Lestari binti Podo);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp595.000,00