Ditemukan 1 data
12 — 10
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Luwuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ngelogok, Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Luwuk untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PegawaiPencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Moilong,Kabupaten Banggai, Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Ngelogok, Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur,dan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan AgamaKecamatan Toili, Kabupaten Banggai, guna dicatat dalam daftar yangdisediakan untuk itu;5.