Ditemukan 1 data
9 — 7
berupa uang sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
2.3. Mutah berupa uang sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
3. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar secara langsung dan tunai dictum angka 2.1, 2.2 dan 2.3 pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan;
4. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah 1 (satu) orang anak yang bernama Nhadillah
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah Anak (hadlonah) atasAnak bernama Nhadillah Zakira lahir tanggal 08 November 2019, sejumlah Rp.Putusan Nomor : 3045 /Pdt.G/2020/PA.Slw, hal:151.500.000, (Satu juta liama ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebutdewasa / mampu mandiri;Menimbang, bahwa atas gugatan Rekonpensi tersebut, Tergugat Rekonpensidalam repliknya tidak memberikan jawaban atas gugatan Rekonpensi tersebut, namundidepan Sidang telah mengakui bahwa sewaktu Mediasi Penggugat
menentukan besarnya biaya hadhanah disesuaikan denganpenghasilan Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 80 ayat (4) KompilasiHukum Islam;Menimbang bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan kemampuan Tergugatrekonpensi yang bekerja sebagai pedagang martabak dengan penghasilan setiap bulanrata rata antara Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai Rp. 3000.000,(tiga juta rupiah), oleh karena itu Majelis Hakim menghukum Tergugat Rekonpensiuntuk memberikan nafkah untuk 1 (Satu) orang anak yang bernama Nhadillah
Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah 1 (Satu) oranganak yang bernama Nhadillah Zakira yang lahir pada tanggal 08 November 2019setiap bulan minimal sejumlah Rp. 1000.000, (Satu juta rupiah) dengan kenaikanberkala 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau mampu mandiri;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIPutusan Nomor : 3045 /Pdt.G/2020/PA.SIw, hal:20 Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untukmembayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar