Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-03-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1881 K/Pdt/2014
Tanggal 25 Maret 2015 — HARJANI OENDRA, DKK VS PUTU CANDRAWATI
7330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • olehpenggugat dalam Rekonvensi dengan para tergugat I, II dan III dalamrekonpensi adalah batal demi hukum;yang berarti berlaku Hukum Adat (vide: halaman 50 dan halaman 52, sertaamar putusan Dalam Rekonvensi angka 2 dan angka 4)Bahwa padahal penggolongan penduduk (dahulu di Hindia Belanda) yangberakibat kepada berlakunya hukum bagi masingmasing golonganpenduduk, sebagamana ditentukan dalam asal 163 dan pasal 131 IndischeStaatsregeling (IS) kedalam golongan Eropah (Europeanen), golonganBumi Putera (/nianders