Ditemukan 1 data
NING SIYAH
6 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum serta memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/ memperbaiki penulisan nama Pemohon yang terdapat dalam Kutipan Akta Kelahiran anak kedua Pemohon nomor 3184/2009 atas nama Puspita Wiji Rahayu yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo tanggal 25 Agustus 2009 dari semula nama Pemohon selaku ibu ditulis Nigsiyah