Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-10-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PN LAMONGAN Nomor 237 / Pid. B / 2013 / PN.Lmg
Tanggal 29 Oktober 2013 — NIKMALUKAH BINTI SARNITI
322
  • Menyatakan Terdakwa Nikmalukah Binti Sarniti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari; Menetapkan masa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang
    NIKMALUKAH BINTI SARNITI
    B/ 2013 / PN.LmgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkaraperkara pidana padaPengadilan Tingkat Pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama LengkapTempat LahirUmur/Tgl LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikan: NIKMALUKAH BINTI SARNITI;: Lamongan ;:42 Tahun / 26 Desember 1971 ;: Perempuan;: Indonesia ;: Desa Kemantren Rt. 2 Rw. 2, Kecamatan Paciran,Kabupaten
    Menyatakan terdakwa Nikmalukah Binti Sarniti teroukti bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1)KUHP yang kami dakwakan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan dipotong selama terdakwa berada dalam tahanandengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa 2 (dua) buah batu kumbung dirampas untukdimusnahkan;4.
    Perkara : PDM101/LAMON/0913 dengan dakwaan sebagai berikut:DakwaanBahwa terdakwa Nikmalukah Binti Sarniti pada hari Sabtu tanggal 12 Januari2013 sekira jam 10.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulanJanuari tahun 2013 bertempat di depan rumah sdri. Fitriyah di Desa KemantrenKecamatan Paciran Kabupaten Lamongan atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lamongan telahmelakukan Penganiayaan terhadap saksi Nurhayati.
    Huda dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:Periksa LuarKepala : Lecet pada pangkal hidung satu kali satu sentimeter, bengkakpada dahi kanan satu kali satu sentimeter;Leher : tidak ada tanda kelainan;Dada : tidak ada tanda kelainan;Perut : Tidak ada tanda kelainan;Anggota gerak : tidak ada tanda kelainan;Periksa dalam : tidak dilakukan pemeriksaan dalam;Kesimpulan : adanya benturan dengan benda keras pada pangkal hidung,dahi yang mengakibatkan bengkak dan kemudian akansembuh;Perbuatan terdakwa Nikmalukah
    Saksi Madadi, keterangannya dibawah sumpah dibacakan di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;e Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 Januari 2013 , sekira jam 10.wib terletakdi didepan rumah Fitriyah , Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Lamongantelah terjadi penganiayaan;e Bahwa menurut keterangan Nurhayati (saksi korban) dirinya telah di aniayaoleh terdakwa Nikmalukah, alamat RT.02.RW02 Kecamatan Paciran,Lamongan.e Bahwa pada saat kejadian saksi berada dirumah dan melihat Nurhayati