Ditemukan 1 data
NOVIE AMALIA NUGRAHENI SH MH
Terdakwa:
AJENG NILAMURTI BINTI HARIMURTI
38 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ajeng Nilamurti Binti Harimurti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
Penuntut Umum:
NOVIE AMALIA NUGRAHENI SH MH
Terdakwa:
AJENG NILAMURTI BINTI HARIMURTI