Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2020 — Putus : 24-03-2020 — Upload : 31-01-2022
Putusan PN SEMARANG Nomor 54/Pid.Sus/2020/PN Smg
Tanggal 24 Maret 2020 — Penuntut Umum:
NOVIE AMALIA NUGRAHENI SH MH
Terdakwa:
AJENG NILAMURTI BINTI HARIMURTI
387
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ajeng Nilamurti Binti Harimurti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
    Penuntut Umum:
    NOVIE AMALIA NUGRAHENI SH MH
    Terdakwa:
    AJENG NILAMURTI BINTI HARIMURTI