Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ISNAINI REBECCA NILKHOIRO Binti Alm. SAMSURI
24 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ISNAINI REBECCA NILKHOIRO Binti Alm SAMSURI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan
;
- Menghukum pula Terdakwa ISNAINI REBECCA NILKHOIRO Binti Alm SAMSURI dengan pidana denda sebesar Rp 800.000.000; (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa seluruhnya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Terdakwa:
ISNAINI REBECCA NILKHOIRO Binti Alm. SAMSURI