Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-08-2015 — Putus : 22-10-2015 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN PADANG Nomor 452/Pid.Sus/2015/PN Pdg
Tanggal 22 Oktober 2015 — NILMAYA LIZA Pgl. MAYA
20356
  • Menyatakan Terdakwa NILMAYA LIZA Pgl. MAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Eksplorasi secara ekonomi dan Seksual terhadap Anak sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;2.
    NILMAYA LIZA Pgl. MAYA
    PUTUSANNomor 452/Pid.Sus/2015/PN Pdg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Padang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : NILMAYA LIZA Pgl.
    Menyatakan terdakwa NILMAYA LIZA Pgl MAYA, terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan eksploitasisecara ekonomi dan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 76 Jo Pasal 88 UU No. 35 tahun 2014tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang PerlindunganAnak;2.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NILMAYA LIZA Pgl MAYA denganpidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan Denda sebesar Rp.50.000.000,(limapuluh juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, denganketentuan selama terdakwa dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya daripidana yang dijatuhnkan kepadanya dengan perintah terdakwa tetap dalamtahanan;3.
    untuk berkenanmenjatuhkan putusan penjara yang seringanringannya;Setelah mendengar secara lisan tanggapan Penuntut Umum terhadapPembelaan/Pledooi Penasihat Hukum Terdakwa (Replik) yang pada pokoknyatetap dengan tuntutan pidananya semula, sedangkan Penasihat HukumTerdakwa mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap denganPembelaan/Pledooiya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU :Bahwa terdakwa NILMAYA
    Menyatakan Terdakwa NILMAYA LIZA Pgl. MAYA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Eksplorasisecara ekonomi dan Seksual terhadap Anak sebagaimana dalam dakwaanAlternatif Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan Hukuman pidana kurungan Penjara selama 6 (enam)bulan;3.