Ditemukan 1 data
RIZKI AJURA AYU NINGTIA
17 — 1
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 12.094/T/Mdn/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan tanggal 25 Mei 2010, yang sebelumnya tertulis RISZKI AJURA AYUNINGTIAmenjadiRIZKI AJURA AYU NINGTIA;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan tentang perbaikan nama pada