Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-06-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 482/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 19 Juli 2021 — Pemohon:
RIZKI AJURA AYU NINGTIA
171
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 12.094/T/Mdn/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan tanggal 25 Mei 2010, yang sebelumnya tertulis RISZKI AJURA AYUNINGTIAmenjadiRIZKI AJURA AYU NINGTIA;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan tentang perbaikan nama pada